makalah tentang kkn


BAB I
PENDAHULUAN

Islam diturunkan Allah Swt adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang ter-lupakan (tidak diatur) oleh Islam. Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi setiap orang yang mengaku muslim. Konsep Islam juga bersifat totalitas dan komprihensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang di zaman sekarang ini. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya,adalah sikap yang tercela dalam pandangan Islam (al-Baqarah : 85).Salah satu aturan Islam yang bersifat individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam mengajarkan kepada umatnya agar dalam mencari nafkah kehidupan, hendaknya menempuh jalan yang halal dan terpuj idalam pandangan syara’.
            Pintu-pintu rezeki yang halal terbuka sangat luas, tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang awam, bahwa di zaman modern ini pintu rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk akal, Allahmemerintahkan hamba-Nya mencari jalan hidup yang bersih sementara pintu halalitu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih merupakan hilah(dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah menyimpang jauhdan menghalalkan segala cara.Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakanharta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur’an (Al-Baqoroh 188):


Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.

Larangan dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram.Pelakunya diancam dengan dosa.Kalau kita amati apa yang berlangsung sekarang, orang menggabungkan ketiga tindak pidana atau pelanggaran ketentuan ini menjadi satu istilah, KKN. Dalam penggunaanya ketiga hal ini seolah-oleh telah menjadi satu kata.. Akan tetapi sebagai akibatnya pembahasan mengenai masalahnya sendir imenjadi tidak fokus, sebagai konsep mengambang, dan secara operasional menyulitkan.Kalau seseorang dituduh melakukan tindakan KKN, mana sebenarnya yang dituduhkan,korupsi, kolusi atau nepotisme atau ketiga-tiganya atau dua. Ini tidak jelas. Sebagai suatu tuduhan politis atau sosial tidak menjadi masalah, ketiganya merupakan tindakan tercela yang ingin kita berantas.Istilah KKN dianggap dimengerti semua orang, tetapi begitu dibahas lebih mendalam,ternyata orang mempunyai konsep atau definisi yang berbeda satu dengan yang lain.Tentu diskusi atas dasar konsep yang dikira mempunyai satu arti, padahal tidak, ini dapat menjadi simpang siur. Ini hampir menjadi jaminan akan tidak adanya program atau tindakan yang nyata untuk menghilangkannya.
Lembaga-lembaga penegak hukum menambah komplikasi upaya pemberantasan KKN betapapun nyaringnya tuntutan masyarakat dan janji Pemerintah untuk memperhatikan tuntuta ntersebut.Tanpa adanya kejelasan arti atau definisi dari masing-masing unsur KKN, tanpa adany aprogram menyeluruh apa yang akan dilakukan, tindakan yang sporadis hanya menumbuhkan kecurigaan-kecurigaan yang mungkin tidak perlu. Karena itu, dalam keadaan masih belum kokohnya kredibilitas aparat penegakan hukum, penanganan KKN harus didasarkan atas konsep yang jelas didefinisikan dengan kriteria atau batasan-batasannya, strategi pendekatannya secara menyeluruh dengan pentahapannya, Semuamenyadari bahwa masalah ini sangat kompleks dan pelik, karena itu tidak akan selesaisecara cepat. Akan tetapi justru karena itu maka kejelasan semua ini dengan pengumuman terbuka oleh Pemerintah mengenai hal-hal tadi harus dilakukan.
















BAB  II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian KKN
1.              Korupsi
 Ditinjau dari segi etimologi, korupsi berasal dari bahasa Inggris corruption yang berasal dari akar kata corrupt yang berarti jahat, buruk, dan rusak.Sedangkan menurut istilah, korupsi didefinisikan sebagai berikut:
a.       Menurut Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption, korupsi adalah, "Tingkah laku menyimpang dari tugas resmi sebuah jabatan demi keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi, kerabat atau kroni".Korupsi adalah perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana,wewenang, waktu, dan sebagainya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Karena akibatnyayang merugikan itu, maka korupsi digolongkan sebagai tindak pidana. 
b.              Korupsi adalah suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yangdilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Sebagai balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah berupa kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat.Kondisi yang Mendukung Munculnya Korupsi diantaranya yaitu:
·         Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
·         Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·         Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye". Dampak Negatif
·         Demokrasi
 Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2.              Kolusi
Kolusi, ditinjau dari segi etimologi berasal dari bahasa Inggris collusio yang berarti persekongkolan atau kongkalikong Sedangkan menurut pasal 1ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, bangsa atau negara. Dua hal dalam risywah: Seorang muslim hendaknya berusaha keras menjauhi praktik risywah dalam hidupnya. Ini adalah prinsip yang hendaknya kita pegang teguh. Mengingat janji "laknat" Rasul saw, bagi pelaku risywah itu. Bahkan sekalipun seorang muslim menanggung risiko, akibat menolak praktik risywah tersebut.
Umpamanya, gara-gara menolak menyogok, seseorang tidak diterima menjadi pegawai, padahal dia berhak untuk lulus. Atau urusannya menjadi terbengkalai,karena tidak mau menyogok, dan sebagainya. Inilah sikap yang terbaik bila memungkinkan.Hanya saja ada alternatif lain. Jika seorang muslim tidak mampu mengambil sikap yang "ahwath" di atas, dan ia terpaksa harus memberi uang untuk mendapatkan haknya, maka yang menanggung dosa dalam masalah ini adalah pejabat yang menerima uang sogok tersebut. Demikian difatwakan oleh Syekh Dr.Yusuf Al-Qardhawy. Akan tetapi sikap ini janganlah dilakukan kalau bukan terpaksa. Hukum "kolusi" menurut Islam Yang dimaksud dengan kolusi di sini ialah persekongkolan antara dua pihak untuk suatu perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Umpamanya seorang pejabat yang berwenang memutuskan pemenang sebuah tender bersepakat dengan salah seorang pengaju tender agar tendernya yang dimenangkan, maka kesepakatan itu disebut "kolusi". Begitu juga hakim di pengadilan yang berkolusi dengan pihak-pihak yang berperkara, agar perkaranya dimenangkan. Dalam bahasa agamanya, kolusi bisa disebut dengan "risywah". Tetapi dalam bahasa politiknya, kolusi sering disebut "al-mahsubiyah".
Bila kita membahas masalah kolusi dalam tinjauan hukum syara, makakita dapat temukan beberapa nash yang secara langsung dan tegas berbicara tentang masalah kolusi ini, diantaranya, firman Allah swt: "Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim dengantujuan memakan harta orang lain dengan cara yang tak sah, padahal kamumengetahui”. Dalam ayat di atas, praktik bersekongkol antara pihak yang berperkaradengan penguasa/hakim dengan tujuan untuk memakan harta orang lain dengancara yang berdosa (tidak sah), adalah perbuatan terlarang dan diharamkan.Di samping itu, kita juga dapat menemukan hadits Rasul saw. yang secarategas berbicara tentang kolusi dan korupsi, yaitu"Rasulullah SAW melaknat orang yang memberikan uang sogok (risywah), penerima sogok dan perantara keduanya(calo)."

3.               Nepotisme
 Nepotisme berasal dari bahasa Perancis nepote yang berarti keponakan.Istilah ini pada mulanya digunakan untuk menjelaskan praktek  favoritisme yang dilakukan oleh pimpinan Gereja Katolik Romawi (Paus dan para Kardinal) pada abad pertengahan, yang memberikan jabatan-jabatan kepada sanak, famili,keponakan atau orang-orang yang mereka sukai. Berdasarkan pengertian bahasa di atas, maka Nepotisme dapat didefinisikan sebagai berikut: Nepotisme adalah suatu sikap atau tindakan seorang pemimpin yang lebih mendahulukan keluarga dan sanak famili dalam memberikan jabatan dan yang lain, baik dalam birokrasi pemerintahan maupundalam manajemen perusahaan swasta.Pada umumnya, manusia mempunyai ikatan jiwa yang lebih kuat dengan keluarga dan sanak famili dibanding dengan orang lain. Hal ini sesuai dengan teori 'ashobiyah yang dikembangkan oleh Ibnu Khaldun. Oleh karena itu, sangat wajar jika seorang pemimpin pemerintahan atau perusahaan swasta atau yang lain,lebih senang memberikan jabatan-jabatan strategis kepada keluarga atau orang yang disenanginya serta lebih mementingkan dan mengutamakan mereka dalam segala hal dibanding dengan orang lain yang tidak mempunyai ikatan apa-apa. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.              Kerabat memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pekerjaannya dibandingkan dengan orang lain
2.       Keluarga menaruh perhatian dan minat yang lebih besar dibandingkandengan orang lain
3.              Keluarga memiliki loyalitas dan kehandalan (dependability) yang lebihtinggi dibandingkan dengan orang lain
4.              Jika keluarga yang diberi jabatan tertentu mampu melaksanakan tugas dantanggung jawab dengan baik, maka akan mendorong semangat kerja oran glain.
Sepanjang keluarga atau orang yang disenanginya mempunyai kemampuan dan profesionalisme serta bersifat amanah dalam memegang jabatanyang diberikan kepadanya, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan.Permasalahannya adalah, bagaimana jika keluarga atau famili atau orang lain yangdisenanginya itu tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak  bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya.
Menurut ajaran Islam, seorang pemimpin tidak boleh memberikan jabatan apalagi jabatan yang sangat strategis kepada seseorang semata-mataatas dasar pertimbangan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak  bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya, atau adaorang lain yang lebih berhak dari padanya. Sebagaimana telah disabdakan olehRasulullah dalam hadits shahih riwayat Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak darisahabat Abdullah ibn Abbas, sebagai berikut:
"  Barangsiapa memberikan jabatan kepada seseorang semata-mata karenadidasarkan atas pertimbangan keluarga, padahal di antara mereka ada orang yang lebih berhak daripada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasulullah dan orang-orang yang beriman".
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa nepotisme yang dilarang oleh ajaran Islam adalah nepotisme yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan keluarga atau sanak famili dengan tanpa memperhatikan

B.           Bahaya KKN Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada negara-negara terbelakang dan sedang berkembang Korupsi berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang di Negara itu mulai dari pejabat tinggi sampai pejabat rendahan korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang telah mengakar pada masyarakatnya. Dalam seluruh hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga survey independen dunia pada semua Negara mulai dari Negara maju (modern) sampai pada Negara terbelakang, didapat hasil yang konstan dari tahun ke tahun bahwa tingkat ranking tertinggi korupsi terdapat pada Negara-negara terbelakang dan Negara Sedang Berkembang.
 Di Indonesia perkembangan korupsi juga menggelora sejak tengahan orde baru sampai kini, itulah sebabnya diawal pemerintahan Ibu Megawati Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk guna meredam perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang cenderung mewabah pada lapisan Birokrasi, Lembaga Tehormat dan Institusi swasta. Namun hingga kini pemberantasan Korupsi belum menunjukan titik terang itu dilihat dari peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara, Indonesia masih tinggi wabah korupsinya. Itu ditandai dengan banyaknya kasus bermuatan petensi korupsi, kasus yang sedang ditangani dan kasus korupsi yang telah dituntaskan KPK. Betapa ironis dan menyedihkan kondisi yang dialami bangsa Indonesia saat ini kalau pada jaman orde baru KKN merambah dari Jakarta kemana-mana itu memang mesti demikian, karena yang punya negara hanya satu orang. Kini yang punya negara katanya rakyat, Presiden kepala pemerintahan dipilih rakyat, Lembaga yang mewakili rakyat dipilih rakyat tapi yang menegakan keadilan dan peraturan tidak dipilih rakyat itulah sebabnya tidak berpihak pada rakyat karena tidak dipilih rakyat. Yang dipilih atau tidak dipilih semua membingungkan rakyat, lagi-lagi yang menjadi kambing hitam, kambing coklat dan atau kambing belang adalah rakyat, jadi yang menjadi pelengkap penderita adalah rakyat.KKN harus di berantas dari muka bumi Karena KKN berdampak negatif dan sangat merugikan masyarakat luas. Di antaranya adalah:
a.       Merusak akhlak dan moral bangsa
b.      Mengacaukan sistem perekonomian dan hokum
c.       Menggerogoti kesejahteraan rakyat dan menghambat pelaksanaan pembangunan.
d.      Merugikan dan bahkan menimbulkan dlarar (bahaya) bagi orang lain
e.               Menyebabkan hilangnya berkah dari Allah SWT
f.       Menyebabkan siksa neraka
Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW yang Artinya: Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu (makanan & minuman) yang haram,maka lebih berhak masuk ke dalam neraka.. Anak-anak yang diberi makan dan minum dari hasil korupsi, susah dididik menjadi anak yang shaleh, yang mau beribadah kepada Allah SWT serta berbaktikepada kedua orang tua. Anak-anak seperti itu, cenderung mengabaikan ajaranagama, menentang orang tua, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, mempraktekkan kehidupan free sex, suka tawuran, dan melakukan berbagai kejahatan yang lain. Hal ini tidak lain karena mereka dibesarkan dari makanan dan minuman yang dibeli dengan uang hasil korupsi yang secara tegas dilarang oleh Allah. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat An-Nisa' ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

 Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamudengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

C.          Bentuk-Bentuk Korupsi
1.       korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption) korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat. korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional. contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn. sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.ncontohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2.      Penyuapan (bribery) bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a.       Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b.      Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c.       Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d.      Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
e.       Penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation) penyalahgunaan /penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi  (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
f.        Penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
g.      Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.



h.      Perlindungan (patronage)
Perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.





















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian tentang perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kami kemukakan diatas maka ketiga masalah yang disebutkan diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
a)       Bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bila dibiarkan terus akan menjadi kanker yang menggerogoti kehidupan Negara karena Negara akan terus menerus tergantung pada pinjaman luar negeri sehingga kumulatif hutang tahun ke tahun membengkak seperti balon yang ditiup.
b)       Korupsi. Kolusi dan Nepotisme merupakan hama yang sangat mematikan seperti belalang ganas yang melahap daun dan batang tumbuhan, semua sumber daya alam dan jasa-jasa produktif akan habis dilalap KKN tanpa menyisakan sedikitpun pada rakyat.
c)       Bila KKN tidak dilawan secara nasional maka tiga puluh tahun kedepan Negara Indonesia akan berubah menjadi padang tandus kering kerontang.
d)     Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan kata sifat dan kata kerja yang sejatinya merusak mental dan moral bangsa yang dihinggapi penyakit ganas ini.

B.     Saran
a.       Untuk membasmi penyakit ganas ini (KKN) para penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Para Hakim) harus bertindak cepat dan tegas tanpa pandang bulu sebelum penyakit ini menulari semua rakyat Indonesia.
b.      Penyakit KKN ini dapat menulari semua sendi-sendi birokrasi (pemerintah) sampai instansi swasta karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu tidak lepas tanggung jawab begitu saja dari serangan wabah ganas ini, bila kita ketahui terjadi praktek KKN pada suatu proses pekerjaan, pengadaan barang pemberian fasilitas Negara (disewa pihak swasta atau dibeli) segera kita laporkan kepada pendekar hukum Negara ini.
c.       Pejabat tinggi sampai kurir (Gayus) yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seyogyanya diganjar hukuman seberat-beratnya guna menimbulkan efek jera dan keadilan pada masyarakat yang telah dimiskinkan karena perbuatan para koruptor itu. Para koruptor yang melaksanakan Korupsi, Kolusi dan atau Nepotisme sebesar seratus ribu sampai satu juta rupiah diganjar hukuman penjara 2 tahun, korupsi sebesar satu juta seratus ribu rupiah sampai dengan lima puluh juta rupiah diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Korupsi lebih dari lima puluh juta sampai dengan seratus juta rupiah diganjar hukuman penjara selama empat tahun, korupsi lebih dari seratus juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah diganjar hukuman penjara lima tahun kurungan, lima ratus juta rupiah lebih sampai dengan satu miliar rupiah diganjar hukuman penjara enam tahun kurungan. Korupsi satu miliar rupiah lebih sampai dengan tiga miliar rupiah diganjar hukuman penjara tujuh tahun kurungan, korupsi tiga miliar rupiah lebih sampai dengan lima miliar rupiah diganjar hukuman penjara selama sepuluh tahun kurungan, korupsi lima miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah diganjar hukuman penjara selama lima belas tahun penjara, korupsi sepuluh miliar lebih sampai dengan lima puluh miliar rupiah diganjar hukuman penjara seumur hidup kurungan dan korupsi lima puluh miliar rupiah lebih dijatuhi hukuman mati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah reproduksi unggas

agrostologi

tingkah laku babi