makalah tentang kkn
BAB I
PENDAHULUAN
Islam diturunkan Allah Swt adalah untuk dijadikan pedoman
dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat,
dan bernegara. Tidak ada sisi yang ter-lupakan (tidak diatur) oleh Islam.
Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi setiap orang yang mengaku muslim.
Konsep Islam juga bersifat totalitas dan komprihensif, tak boleh dipilah-pilah
seperti yang di zaman sekarang ini. Mengambil sebagian dan membuang bagian
lainnya,adalah sikap yang tercela dalam
pandangan Islam (al-Baqarah : 85).Salah satu aturan Islam yang bersifat
individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam
mengajarkan kepada umatnya agar dalam mencari nafkah kehidupan, hendaknya
menempuh jalan yang halal dan terpuj idalam pandangan syara’.
Pintu-pintu rezeki yang halal
terbuka sangat luas, tidak seperti
yang dibayangkan oleh banyak orang awam, bahwa di zaman modern ini pintu
rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari
sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk
akal, Allahmemerintahkan hamba-Nya mencari jalan hidup yang bersih sementara
pintu halalitu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih
merupakan hilah(dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah
menyimpang jauhdan menghalalkan segala cara.Dalam waktu yang sama, Allah swt
melarang hambanya memakanharta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui
pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya.
Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur’an (Al-Baqoroh 188):
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu Mengetahui.
Larangan dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang
atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya
haram.Pelakunya diancam dengan dosa.Kalau kita amati apa yang berlangsung
sekarang, orang menggabungkan ketiga tindak pidana atau pelanggaran ketentuan
ini menjadi satu istilah, KKN. Dalam penggunaanya ketiga hal ini seolah-oleh
telah menjadi satu kata.. Akan tetapi sebagai akibatnya pembahasan mengenai
masalahnya sendir imenjadi tidak fokus, sebagai konsep mengambang, dan secara
operasional menyulitkan.Kalau seseorang dituduh melakukan tindakan KKN, mana
sebenarnya yang dituduhkan,korupsi, kolusi atau nepotisme atau ketiga-tiganya
atau dua. Ini tidak jelas. Sebagai suatu tuduhan politis atau sosial tidak
menjadi masalah, ketiganya merupakan tindakan tercela yang ingin kita
berantas.Istilah KKN dianggap dimengerti semua orang, tetapi begitu dibahas
lebih mendalam,ternyata orang mempunyai konsep atau definisi yang berbeda satu
dengan yang lain.Tentu diskusi atas dasar konsep yang dikira mempunyai satu
arti, padahal tidak, ini dapat menjadi simpang siur. Ini hampir menjadi jaminan
akan tidak adanya program atau tindakan yang nyata untuk menghilangkannya.
Lembaga-lembaga penegak hukum menambah komplikasi upaya
pemberantasan KKN betapapun nyaringnya tuntutan masyarakat dan janji Pemerintah
untuk memperhatikan tuntuta ntersebut.Tanpa adanya kejelasan arti atau definisi
dari masing-masing unsur KKN, tanpa adany aprogram menyeluruh apa yang akan
dilakukan, tindakan yang sporadis hanya menumbuhkan kecurigaan-kecurigaan yang
mungkin tidak perlu. Karena itu, dalam keadaan masih belum kokohnya
kredibilitas aparat penegakan hukum, penanganan KKN harus didasarkan atas
konsep yang jelas didefinisikan dengan kriteria atau batasan-batasannya,
strategi pendekatannya secara menyeluruh dengan pentahapannya, Semuamenyadari
bahwa masalah ini sangat kompleks dan pelik, karena itu tidak akan
selesaisecara cepat. Akan tetapi justru karena itu maka kejelasan semua ini
dengan pengumuman terbuka oleh Pemerintah mengenai hal-hal tadi harus dilakukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian KKN
1.
Korupsi
Ditinjau dari segi etimologi, korupsi berasal
dari bahasa Inggris corruption yang berasal dari akar kata
corrupt yang berarti jahat, buruk, dan rusak.Sedangkan menurut istilah,
korupsi didefinisikan sebagai berikut:
a. Menurut Robert Klitgaard dalam
bukunya Controlling Corruption, korupsi adalah, "Tingkah laku menyimpang
dari tugas resmi sebuah jabatan demi keuntungan status atau uang yang
menyangkut pribadi, kerabat atau kroni".Korupsi
adalah perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana,wewenang, waktu, dan
sebagainya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan
kerugian bagi pihak lain. Karena akibatnyayang merugikan itu, maka korupsi
digolongkan sebagai tindak pidana.
b.
Korupsi
adalah suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yangdilakukan karena
adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai
menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau
administrasinya. Sebagai balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau
tidak, adalah berupa kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara
ketat.Kondisi yang Mendukung Munculnya
Korupsi diantaranya yaitu:
·
Konsentrasi
kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Kurangnya
transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·
Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
·
Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·
Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·
Lemahnya
ketertiban hukum.
·
Lemahnya
profesi hukum.
·
Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·
Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
·
Rakyat
yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye". Dampak Negatif
·
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.
Kolusi
Kolusi,
ditinjau dari segi etimologi berasal dari bahasa Inggris collusio yang berarti
persekongkolan atau kongkalikong Sedangkan menurut pasal 1ayat 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999, Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain
yang merugikan orang lain, masyarakat, bangsa atau negara. Dua hal dalam
risywah: Seorang muslim hendaknya berusaha keras menjauhi praktik risywah dalam
hidupnya. Ini adalah prinsip yang hendaknya kita pegang teguh. Mengingat janji
"laknat" Rasul saw, bagi pelaku risywah itu. Bahkan sekalipun seorang
muslim menanggung risiko, akibat menolak praktik risywah tersebut.
Umpamanya,
gara-gara menolak menyogok, seseorang tidak diterima menjadi pegawai,
padahal dia berhak untuk lulus. Atau urusannya menjadi terbengkalai,karena
tidak mau menyogok, dan sebagainya. Inilah sikap yang terbaik bila memungkinkan.Hanya
saja ada alternatif lain. Jika seorang muslim tidak mampu mengambil sikap yang
"ahwath" di atas, dan ia terpaksa harus memberi uang
untuk mendapatkan haknya, maka yang menanggung dosa dalam masalah ini
adalah pejabat yang menerima uang sogok tersebut. Demikian difatwakan oleh
Syekh Dr.Yusuf Al-Qardhawy. Akan tetapi sikap ini janganlah dilakukan kalau
bukan terpaksa. Hukum "kolusi" menurut Islam Yang dimaksud dengan kolusi di sini ialah persekongkolan antara
dua pihak untuk suatu perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Umpamanya
seorang pejabat yang berwenang memutuskan pemenang sebuah tender bersepakat
dengan salah seorang pengaju tender agar tendernya yang dimenangkan, maka
kesepakatan itu disebut "kolusi". Begitu juga hakim
di pengadilan yang berkolusi dengan pihak-pihak yang berperkara, agar
perkaranya dimenangkan. Dalam bahasa agamanya, kolusi bisa disebut dengan
"risywah". Tetapi dalam bahasa politiknya, kolusi sering disebut
"al-mahsubiyah".
Bila kita
membahas masalah kolusi dalam tinjauan hukum syara, makakita dapat temukan beberapa nash yang secara langsung dan
tegas berbicara tentang masalah kolusi ini, diantaranya, firman Allah swt: "Dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim dengantujuan memakan harta
orang lain dengan cara yang tak sah, padahal kamumengetahui”. Dalam ayat di
atas, praktik bersekongkol antara pihak yang berperkaradengan penguasa/hakim
dengan tujuan untuk memakan harta orang lain dengancara yang berdosa (tidak
sah), adalah perbuatan terlarang dan diharamkan.Di samping itu, kita juga dapat menemukan hadits Rasul saw. yang secarategas
berbicara tentang kolusi dan korupsi, yaitu"Rasulullah SAW melaknat orang
yang memberikan uang sogok (risywah), penerima sogok dan perantara
keduanya(calo)."
3.
Nepotisme
Nepotisme berasal dari bahasa
Perancis nepote yang berarti keponakan.Istilah ini pada mulanya digunakan untuk
menjelaskan praktek favoritisme yang dilakukan oleh pimpinan Gereja
Katolik Romawi (Paus dan para Kardinal) pada abad pertengahan, yang memberikan
jabatan-jabatan kepada sanak, famili,keponakan atau orang-orang yang mereka
sukai. Berdasarkan pengertian bahasa di atas, maka Nepotisme dapat
didefinisikan sebagai berikut: Nepotisme adalah suatu sikap atau tindakan seorang
pemimpin yang lebih mendahulukan keluarga dan sanak famili dalam memberikan
jabatan dan yang lain, baik dalam birokrasi pemerintahan maupundalam manajemen
perusahaan swasta.Pada umumnya, manusia mempunyai ikatan jiwa yang lebih kuat
dengan keluarga dan sanak famili dibanding dengan orang lain. Hal ini sesuai
dengan teori 'ashobiyah yang dikembangkan oleh Ibnu Khaldun. Oleh karena itu,
sangat wajar jika seorang pemimpin pemerintahan atau perusahaan swasta atau
yang lain,lebih senang memberikan jabatan-jabatan strategis kepada keluarga
atau orang yang disenanginya serta lebih mementingkan dan mengutamakan mereka
dalam segala hal dibanding dengan orang lain yang tidak mempunyai ikatan
apa-apa. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Kerabat
memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pekerjaannya dibandingkan dengan orang lain
2. Keluarga menaruh perhatian dan minat yang
lebih besar dibandingkandengan orang lain
3.
Keluarga
memiliki loyalitas dan kehandalan (dependability) yang lebihtinggi dibandingkan dengan orang lain
4.
Jika
keluarga yang diberi jabatan tertentu mampu melaksanakan tugas dantanggung jawab dengan baik, maka akan mendorong
semangat kerja oran glain.
Sepanjang keluarga atau orang yang
disenanginya mempunyai kemampuan dan profesionalisme serta bersifat amanah
dalam memegang jabatanyang diberikan kepadanya, maka tidak ada sesuatu yang
perlu dipermasalahkan.Permasalahannya adalah, bagaimana jika keluarga atau
famili atau orang lain yangdisenanginya itu tidak mempunyai kemampuan dan
profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam memegang jabatan
yang diberikan kepadanya.
Menurut ajaran Islam, seorang
pemimpin tidak boleh memberikan jabatan apalagi jabatan yang sangat
strategis kepada seseorang semata-mataatas dasar pertimbangan hubungan
kekerabatan atau kekeluargaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai
kemampuan dan profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam
memegang jabatan yang diberikan kepadanya, atau adaorang lain yang lebih berhak
dari padanya. Sebagaimana telah disabdakan olehRasulullah dalam hadits shahih
riwayat Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak darisahabat Abdullah ibn Abbas,
sebagai berikut:
" Barangsiapa
memberikan jabatan kepada seseorang semata-mata karenadidasarkan atas pertimbangan keluarga, padahal di antara mereka ada orang
yang lebih berhak daripada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah,
Rasulullah dan orang-orang yang beriman".
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan, bahwa nepotisme yang dilarang oleh ajaran Islam adalah nepotisme
yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan keluarga atau sanak famili
dengan tanpa memperhatikan
B.
Bahaya KKN Bagi
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada
negara-negara terbelakang dan sedang berkembang Korupsi berkembang secara
sistemik. Bagi banyak orang di Negara itu mulai dari pejabat tinggi sampai
pejabat rendahan korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum,
melainkan sekedar suatu kebiasaan yang telah mengakar pada masyarakatnya. Dalam
seluruh hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga survey independen dunia
pada semua Negara mulai dari Negara maju (modern) sampai pada Negara
terbelakang, didapat hasil yang konstan dari tahun ke tahun bahwa tingkat
ranking tertinggi korupsi terdapat pada Negara-negara terbelakang dan Negara
Sedang Berkembang.
Di Indonesia
perkembangan korupsi juga menggelora sejak tengahan orde baru sampai kini,
itulah sebabnya diawal pemerintahan Ibu Megawati Komite Pemberantasan Korupsi
(KPK) dibentuk guna meredam perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
cenderung mewabah pada lapisan Birokrasi, Lembaga Tehormat dan Institusi
swasta. Namun hingga kini pemberantasan Korupsi belum menunjukan titik terang
itu dilihat dari peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara,
Indonesia masih tinggi wabah korupsinya. Itu ditandai dengan banyaknya kasus
bermuatan petensi korupsi, kasus yang sedang ditangani dan kasus korupsi yang
telah dituntaskan KPK. Betapa ironis dan menyedihkan kondisi yang dialami
bangsa Indonesia saat ini kalau pada jaman orde baru KKN merambah dari Jakarta
kemana-mana itu memang mesti demikian, karena yang punya negara hanya satu
orang. Kini yang punya negara katanya rakyat, Presiden kepala pemerintahan
dipilih rakyat, Lembaga yang mewakili rakyat dipilih rakyat tapi yang menegakan
keadilan dan peraturan tidak dipilih rakyat itulah sebabnya tidak berpihak pada
rakyat karena tidak dipilih rakyat. Yang dipilih atau tidak dipilih semua
membingungkan rakyat, lagi-lagi yang menjadi kambing hitam, kambing coklat dan
atau kambing belang adalah rakyat, jadi yang menjadi pelengkap penderita adalah
rakyat.KKN harus di berantas dari muka bumi Karena KKN berdampak negatif dan
sangat merugikan masyarakat luas. Di antaranya adalah:
a.
Merusak
akhlak dan moral bangsa
b.
Mengacaukan
sistem perekonomian dan hokum
c. Menggerogoti kesejahteraan rakyat
dan menghambat pelaksanaan pembangunan.
d.
Merugikan
dan bahkan menimbulkan dlarar (bahaya) bagi orang lain
e.
Menyebabkan hilangnya berkah dari Allah SWT
f.
Menyebabkan
siksa neraka
Sebagaimana
telah disabdakan Rasulullah SAW yang Artinya: Setiap daging yang tumbuh dari
sesuatu (makanan & minuman) yang haram,maka
lebih berhak masuk ke dalam neraka.. Anak-anak yang diberi makan dan
minum dari hasil korupsi, susah dididik menjadi anak yang shaleh, yang mau
beribadah kepada Allah SWT serta berbaktikepada kedua orang tua. Anak-anak
seperti itu, cenderung mengabaikan ajaranagama, menentang orang tua,
mengkonsumsi obat-obatan terlarang, mempraktekkan kehidupan free sex, suka
tawuran, dan melakukan berbagai kejahatan yang lain. Hal ini tidak lain karena
mereka dibesarkan dari makanan dan minuman yang dibeli dengan uang hasil
korupsi yang secara tegas dilarang oleh Allah. Sebagaimana telah difirmankan
dalam surat An-Nisa' ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamudengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
C.
Bentuk-Bentuk
Korupsi
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption) korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi
sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya
cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat. korupsi ini
disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine
corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan
oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana
fungsional. contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana
yang terjadi di kppn. sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh
pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah
yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau
pengecualian dari peraturan.ncontohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi
perusahaan besar.
2. Penyuapan
(bribery) bentuk penyuapan yang
biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di
bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi
menjadi empat, antara lain:
a. Pembayaran
untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. Pembayaran
untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. Pembayaran
kembali (kick back) setelah
mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang
lebih ringan daripada administrasi normal.
d. Pembayaran
untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
e. Penyalahgunaan
/ penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan /penyelewengan dapat terjadi bila
pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan
dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
f. Penggelapan (embezzlement)
korupsi
ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
g. Pemerasan
(extortion)
Pemerasan
ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku,
dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti
masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
h. Perlindungan
(patronage)
Perlindungan
dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan
suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan
kemampuan dari seseorang tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian tentang perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kami kemukakan
diatas maka ketiga masalah yang disebutkan diatas dapat diuraikan sebagai
berikut :
a)
Bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bila
dibiarkan terus akan menjadi kanker yang menggerogoti kehidupan Negara karena
Negara akan terus menerus tergantung pada pinjaman luar negeri sehingga
kumulatif hutang tahun ke tahun membengkak seperti balon yang ditiup.
b)
Korupsi. Kolusi dan Nepotisme merupakan hama
yang sangat mematikan seperti belalang ganas yang melahap daun dan batang
tumbuhan, semua sumber daya alam dan jasa-jasa produktif akan habis dilalap KKN
tanpa menyisakan sedikitpun pada rakyat.
c)
Bila KKN tidak dilawan secara nasional maka
tiga puluh tahun kedepan Negara Indonesia akan berubah menjadi padang tandus
kering kerontang.
d)
Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme merupakan kata sifat dan kata kerja yang sejatinya merusak
mental dan moral bangsa yang dihinggapi penyakit ganas ini.
B. Saran
a.
Untuk
membasmi penyakit ganas ini (KKN) para penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung,
Kepolisian, dan Para Hakim) harus bertindak cepat dan tegas tanpa pandang bulu
sebelum penyakit ini menulari semua rakyat Indonesia.
b.
Penyakit
KKN ini dapat menulari semua sendi-sendi birokrasi (pemerintah) sampai instansi
swasta karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu tidak lepas tanggung
jawab begitu saja dari serangan wabah ganas ini, bila kita ketahui terjadi
praktek KKN pada suatu proses pekerjaan, pengadaan barang pemberian fasilitas
Negara (disewa pihak swasta atau dibeli) segera kita laporkan kepada pendekar
hukum Negara ini.
c.
Pejabat
tinggi sampai kurir (Gayus) yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
seyogyanya diganjar hukuman seberat-beratnya guna menimbulkan efek jera dan
keadilan pada masyarakat yang telah dimiskinkan karena perbuatan para koruptor
itu. Para koruptor yang melaksanakan Korupsi, Kolusi dan atau Nepotisme sebesar
seratus ribu sampai satu juta rupiah diganjar hukuman penjara 2 tahun, korupsi
sebesar satu juta seratus ribu rupiah sampai dengan lima puluh juta rupiah
diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Korupsi lebih dari lima puluh juta
sampai dengan seratus juta rupiah diganjar hukuman penjara selama empat tahun,
korupsi lebih dari seratus juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah
diganjar hukuman penjara lima tahun kurungan, lima ratus juta rupiah lebih
sampai dengan satu miliar rupiah diganjar hukuman penjara enam tahun kurungan.
Korupsi satu miliar rupiah lebih sampai dengan tiga miliar rupiah diganjar
hukuman penjara tujuh tahun kurungan, korupsi tiga miliar rupiah lebih sampai
dengan lima miliar rupiah diganjar hukuman penjara selama sepuluh tahun
kurungan, korupsi lima miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah
diganjar hukuman penjara selama lima belas tahun penjara, korupsi sepuluh
miliar lebih sampai dengan lima puluh miliar rupiah diganjar hukuman penjara
seumur hidup kurungan dan korupsi lima puluh miliar rupiah lebih dijatuhi
hukuman mati.
Komentar
Posting Komentar